Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Mantan Kepala BPBD Merangin

Kasus pembunuhan mantan Plt Kepala BPBD Merangin sudah masuk tahap I

Pariwarajambi.com – Kasus pembunuhan mantan Plt Kepala BPBD Merangin dengan tersangka Redian Tubagus Rangga (28), sudah masuk tahap I.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim AKP Indar mengatakan kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati itu sudah tahap I dan pihaknya menunggu hasil visum.

“Kasus Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin sudah tahap satu dan masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit,” kata Indar, Senin (13/09/2021).

Indar Wahyu menyebutkan pihaknya juga masih melengkapi P19, jika nanti sudah lengkap maka langsung ke tahap dua.

“Jika sudah lengkap langsung P 21” timpalnya

Untuk diketahui, mantan Plt Kepala BPBD Merangin dibunuh pekerja kebunnya Redian Tubagus Rangga (28) dengan linggis pada 29 Juli 2021 lalu.

Tak hanya membunuh korban, pelaku juga menjarah harta benda korban. Beberapa harta korban yang digasak pelaku seperti jam tangan bermerek, 7 cincin, sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan uang tunai senilai Rp 8 juta.

Atas perbuatan sadisnya, ditegaskan Kapolres Merangin saat konferensi pers awal Agustus lalu pelaku dijerat pasal 339 KUHP dan pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas

Komentar