Kapolres Merangin, melalui Kasi Humas Polres Merangin IPTU Edih mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Al Haris Terima Kunjungan BKSAP DPR Fadli Zon
“Pelaku tiga orang diamankan, dua pria dan satu wanita, ari perlaku diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Edih.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas









