Pariwarajambi.com – Seorang pria berinisial JN (42), warga Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari diamankan Tim Opsnal Sundit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ribut-ribut dengan Dokter Spesialis: Dewan Panggil Manajemen RS Bangko
JN ditangkap di RT 15 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Senin (31/1/2022) malam.
“Saat ini sedang dilakukan pengembangan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Coba Cek! Harga Minyak Goreng Rp 11.500 per Liter Berlaku Mulai Hari Ini
Pada saat akan ditangkap, JN yang juga merupakan suami dari anggota DPRD Kabupaten Batanghari, berupaya mengelabui petugas kepolisian nekat menelan dua paket narkotika jenis sabu, yang biasa dijual seharga Rp 200 ribu per paket.
Akibat aksinya itu, JN harus dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan paket sabu yang ditelannya. Awalnya, JN dibawa ke Rumah Sakit Muarabulian, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.












