Pariwarajambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin tetapkan dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko tahun anggaran 2017-2021.
Dua orang tersangka tersebut yakni BS selaku Pengguna Anggaran (PA)/ PKK kegiatan tahun 2017-2022 dan PY pihak ke tiga kegiatan jasa kebersihan 2017-2022 tersebut.
Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko tahun anggaran 2017-2022 tidak sesuai kontrak, ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai dengan uang tertera di dalam kontrak, sehingga nilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 648 juta lebih.
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan langsung Kajari Merangin, Raden Roro Tri Widorini, Senin (23/05/2022).
“Kejari Merangin menetapkan dua tersangka dalam kasus jasa kebesihan Rumah sakit kolonel abundjani berisinal BS selaku PAbsan PY selaku pelaksana,” ujar Kejari didampingi Kadis Pidsus dan Kasi Intel Kejari Merangin.(*)






