Pariwarajambi.com – Mulai 1 Juli 2022, Pertamina memberlakukan aturan baru mengenai cara pembelian BBM Pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina.
Pertamina mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai konsumen BBM pertalite atau solar subsidi.
Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau melalui website resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022
Pembelian Pertalite dan solar menggunakan MyPertamina awalnya ini akan berlaku di 11 daerah yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.
11 daerah tersebut antara lain yakni Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Baca juga: Pemerintah Buka Perekrutan CPNS 2022: PPPK Dibuka 1 Juta Formasi
Masyarakat harus mendaftar sebagai konsumen khusus pembelian Solar dan Pertalite di website MyPertamina yang disiapkan Pertamina Patra Niaga.
Nantinya, konsumen yang sudah sukses terdaftar akan memperoleh QR code untuk diunduh dan disimpan sebagai syarat membeli Solar ataupun Pertalite dengan menunjukkan ke operator SPBU.
Baca juga: Al Haris Lepas Ratusan Kontingen Jambi Ikut Fornas di Sumsel
Pendaftaran untuk mendapat QR code khusus ini tak harus memiliki aplikasi MyPertamina. Masyarakat bisa daftar melalui link website: https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka mulai 1 Juli 2022.
Nantinya, sistem MyPertamina akan mencocokan data kendaraan dengan identitas pemilik kendaraan. Jika cocok dan sesuai ketentuan, maka konsumen itu akan menerima QR code.
Konsumen yang sudah terdaftar namun tak miliki aplikasi MyPertamina bisa mengunduh dan mencetak QR code tersebut.
Cetakan QR code MyPertamina itu yang harus dibawa dan ditunjukkan ke operator SPBU Pertamina saat akan membeli Solar ataupun Pertalite sesuai jenis kendaraan yang diperbolehkan.(*)







