Pariwarajambi.com – Salah seorang kepala bidang (Kabid) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin berinisial MS, dilaporkan ke Polisi, Jum’at (26/08/2022) kemarin.
SM dilaporkan karena diduga tersandung tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dituangkan dalam Pasal 310 KUHPidana.
MS dilaporkan oleh FF dan ia didamping langsung oleh Kuasa Hukum Sugito S.H. Dalam laporannya FF telah memberikan beberapa Barang Bukti (BB) kepada Polres Merangin.
Kuasa Hukum FF, Sugito menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke Polres Merangin melaporkan MS salah satu Kabid di Dinas Kesehatan Merangin.
“Iya hari ini (Red) kita laporkan Kabid berinisial MS ke Polres Merangin,” Kata Kuasa Hukum FF.
Sugito menjelaskan bahwa MS melanggar Pasal 310 KUHP yang mana MS telah melakukan Perbuatan tidak menyenangkan kepada Kliennya.
“Saya dan klien saya melaporkan MS kepada Polres Merangin terkait Dugaan Pasal 310 KUHP Klien Saya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan, membenarkan laporan Tersebut.
“Iya benar Kita telah terima Laporan FF, Akan kita lakukan Penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.(*)










