Pariwarajambi.com – Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Terkait itu, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis hakim PN Jaksel dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Istri Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Baca juga: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
(*/rky)












