Pariwarajambi.com – Besaran zakat fitrah dan Fadya Kabupaten Merangin 2023 atau Ramadan 1444 Hijriah telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Kemenag, MUI, dan Baznas Merangin.
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 H/2023 ini ditetapkan dengan dasar:
1. Daftar harga beras dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dan Hasil Survey harga beras di Pasar Bangko pada tanggal 21-22 Maret 2023.
2. Menurut Pendapat Imam Syafi’i 1 Sha’ = 2,751 Kg 3. Menurut Mazhab Hanafi ukuran 1 Sha’ = 3,8 Kg
4. Menurut Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, Juz 1 Hal 231, 1 Sha’ adalah 2,4 Kg.
5. Menurut Pendapat Ulama Indonesia pada umumnya, berat satu Sha’ dibakukan menjadi 2,5 kg, Pembakuan 2,5 Kg ini untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 Sha’ 2,75 Kg dengan 1 sha’ sama dengan 2,4 Kg.
6. Menurut Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali bahwa membayar Zakat Fitrah dengan uang tidak diperbolehkan, hanya menggunakan bahan makanan pokok.
7. Pendapat Imam Hanafi memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dizakatkan, (1 sha’ = 3,8 Kg) sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Fiqhul Islamy Wa Adil Latuhu, Karangan Prof.Dr. Wahbah Az Zuhaili.
II. Besaran Zakat fitrah 1444 H/ 2023 M
Dari Penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
1. Bahwa Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan yaitu berupa makanan pokok (beras) sesuai jenis beras yang biasa konsumsi sehari-hari dengan takaran 1 Sha’ = 2,5 Kg per jiwa.
2. Bagi yang akan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang maka harus mengikuti ketentuan Imam Hanafi dengan takaran 1 Sha’ = 3,8 Kg jika dinilaikan dengan uang sebagai berikut:
• Harga beras tertinggi 3,8 x Rp. 15.000 Rp. 57.000,- (Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
• Harga beras menengah 3,8 x Rp.12.000 Rp. 45.600,- (Empat puluh lima ribu enam ratus rupiah).
• Harga beras terendah 3,8 x Rp.10.000 Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah)
III. Fidyah
Tentang fidyah dijelaskan sebagai berikut:
1. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah sebagai berikut:
a. Orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.
b. Pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa.
c. Orang yang pikun (hilang ingatan).
2. Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas boleh tidak berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah sebagai berikut:
a. Berupa Beras sebanyak 7 Ons perhari (Imam Syafi’i).
b. Berupa Uang senilai Rp. 23.000 (Dua puluh tiga ribu rupiah) perhari (Imam Hanafi).
Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah dilaksanakan setelah memasuki bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya (Mustahik) sebelum Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, UPZ melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk dilaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin dan BAZNAS Kabupaten Merangin.(rky)