Polres Merangin Tangkap Dua Bandar Sabu di Bangko dan di Tabir Ulu

Pariwarajambi.com – Polres Merangin menangkap dua bandar Narkotika di dua tempat yang berbeda saat melakukan transaksi yakni di Bangko dan di Tabir Ulu.

Bandar sabu yang ditangkap di Bangko berinisial BK (48). Residivis sabu ini ditangkap tim Macam Polres Merangin, Minggu (22/01/2023) dini hari saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Belakang Pasar Rakyat, Kelurahan Pematang Kadis, Bangko.

Dari BK didapati barang bukti 9 paket klip diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 7,81 gram.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, kemarin Tim kita telah mengamankan 1 orang diduga sebegai bandar narkotika jenis shabu, Penangkapan BK berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di kec.bangko dan kec.pamenang, menindak lanjuti laporan tersebut, Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk tersangka BK,” ungkap Kasat Narkoba.

Untuk diketahui bahwa BK merupakan Bandar yang sudah pernah menjadi Residivis Narkoba dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan.

Bandar sabu diamankan di Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu. Foto dok Humas Polres Merangin

Selain itu, Polres Merangin juga menangkap bandar sabu di Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

Tepatnya pada hari Sabtu (21/01/2023) sekira pukul 15.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial MR (28) Tahun dan rekannya DI (25) Tahun. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu disebuah pondok yang ada dikebun.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket klip L diduga berisi narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0,47 gram.

“Benar, kemarin Tim kita telah mengamankan 2 orang diduga sebegai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, ini semua berkat dukungan dan peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami sehingga para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dapat kita amankan,” ujar Kasat Narkoba.

MR merupakan bandar yang sudah lama menjadi TO Satuan Narkoba Polres Merangin dan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*/rky)

Komentar