5.600 Sumur Minyak Masyarakat Tercatat di Jambi 

Pariwarajambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencatat sebanyak 5.600 sumur minyak terdapat di Jambi. Sumur minyak tersebut dikelola oleh masyarakat sebagian besar berada di tiga kabupaten.

“Semua-sumur di Jambi yang berada diluar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), artinya sumur-sumur rakyat, kedepan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama,” kata Gubernur Al Haris di Jambi, Senin (07/07/2025).

Dia mengatakan, selama ini sumur tersebut dikelola oleh masyarakat secara mandiri sehingga terjadi praktek pengeboran tidak resmi (illegal drilling). Kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan tidak resmi itu tentunya memiliki dampak seperti pencemaran lingkungan hingga terjadi kebakaran dan ledakan sampai peristiwa kecelakaan kerja yang bisa menimbulkan korban jiwa.

Kata Al Haris, melalui Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2025, kedepan potensi sumur minyak masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi.

Tiga daerah yang memiliki potensi sumur minyak terdapat di Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari dan Sarolangun. Gubernur berharap, tiga wilayah itu segera menyiapkan data awal jumlah sumur diwilayah masing-masing.

Pemerintah belum bisa menghitung potensi pendapatan dari hasil sumur rakyat tersebut, karena jumlah sumur masih dalam proses pendataan.

“Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Jambi tahun ini tembus Rp.160 miliar. Jika potensi sumur rakyat bisa optimalkan, pasti dana bagi hasil dari sektor itu akan bertambah,” kata Al Haris.(*)