Program Pemutihan PKB Jambi Lampaui Target, Tembus Rp64,1 Miliar

Pariwarajambi.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi ternyata disambut antusias oleh masyarakat.

Program pemutihan pajak yang resmi berakhir hari ini, Senin 22 Desember 2025 itu mencatatkan hasil gemilang dengan realisasi penerimaan yang melampaui target.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengungkapkan bahwa target penerimaan pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp64.179.144.000.

“Program pemutihan PKB resmi berakhir dan alhamdulillah realisasinya over target,” ujar Agus Pirngadi.

Berakhirnya program ini, Agus menegaskan bahwa denda keterlambatan pembayaran PKB kembali diberlakukan secara normal bagi wajib pajak yang menunggak.

Agus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah.

“Pajak kendaraan yang bapak dan ibu bayarkan akan digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi,” terangnya.

Program pemutihan PKB ini telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 dan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk setiap kendaraan. Kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini tidak dapat kembali mengikuti program serupa di masa mendatang.

Dalam program ini, Pemprov Jambi memberikan berbagai kemudahan, di antaranya kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cukup membayar pajak dua tahun saja. Selain itu, diberikan pula diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.

Tak hanya itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta pembebasan denda SWDKLLJ.

“Program ini bertujuan agar pajak kendaraan masyarakat tetap hidup dan tertib administrasi,” paparnya.

Selain capaian pemutihan PKB, Pemprov Jambi pada tahun 2025 juga mulai melakukan penarikan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi diberi kewenangan memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik alat berat bahwa saat ini PAB sudah dapat dipungut,” kata Agus.

Alat berat yang telah teridentifikasi akan ditagih melalui UPTD kabupaten/kota, baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Menurut Agus, selama tujuh tahun terakhir PAB tidak dipungut akibat adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun kini status alat berat telah diatur sebagai objek pajak tersendiri.

Pajak Alat Berat menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Beberapa jenis alat berat yang dikenakan PAB antara lain excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, dump truck, compactor, roller, hingga diesel hammer.

“Kami berharap seluruh orang pribadi maupun perusahaan yang memiliki atau menggunakan alat berat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Alat Berat demi mendukung peningkatan PAD Provinsi Jambi,” pungkasnya.(*)