Pariwarajambi.com – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) bergerak cepat menindak pangkalan gas LPG 3 kilogram yang terbukti melanggar aturan.
Sebagai bentuk sanksi sekaligus solusi atas kelangkaan gas yang dikeluhkan warga, DKUMPKP menggelar Operasi Pasar (OP) LPG 3 Kg di area parkir Hotel Bukit Indah, Rabu (11/02/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Bupati Merangin, M. Syukur, menyusul sulitnya masyarakat mendapatkan “gas melon” serta harga yang melambung tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala DKUMPKP Merangin, Andrie Fransusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif selama tiga minggu terakhir. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah pangkalan yang melakukan pelanggaran administratif maupun operasional.
“Hari ini, Agen Haula Buana Kom menindaklanjuti rekomendasi kami dengan memberikan sanksi kepada salah satu pangkalan berupa pengurangan kuota. Jatah 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut, kita tarik,” ujar Andrie di sela kegiatan operasi pasar.
Menurutnya, sanksi yang diberikan bersifat bertahap. Jika pangkalan masih membandel, pemerintah tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Sanksinya mulai dari administratif, pengurangan kuota, hingga yang paling tinggi pencabutan izin. Itu akan kita lihat dari perkembangan dan kepatuhan pangkalan yang bersangkutan,” tegasnya.
Sebanyak 200 tabung gas hasil pengurangan kuota tersebut langsung disalurkan kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.000 per tabung. Penyaluran diprioritaskan untuk warga Dusun Bangko, mengingat pangkalan yang dijatuhi sanksi berada di wilayah tersebut.
“Karena tabung ini kita tarik dari pangkalan di Dusun Bangko, maka kita kembalikan haknya kepada warga sekitar agar tepat sasaran dan tidak dirugikan akibat ulah oknum,” tambah Andrie.
Untuk mendapatkan LPG bersubsidi tersebut, warga diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat Dusun Bangko sebagai bentuk pengawasan agar distribusi tepat sasaran.
Melalui langkah tegas ini, DKUMPKP Merangin memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik pangkalan LPG di wilayahnya agar tidak bermain dengan stok maupun harga. Pemerintah daerah berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin demi menjaga stabilitas pasokan energi serta melindungi hak masyarakat kecil.(*)









