Kebijakan Baru! ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026

Pariwarajambi.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan diterapkan di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Aturan tersebut akan diuji selama dua bulan ke depan sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mengurangi mobilitas harian ASN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan melalui surat edaran resmi dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Tidak hanya ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk mulai menerapkan pola kerja serupa. Imbauan tersebut akan diatur melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menjalankan kebijakan WFH. Sejumlah sektor penting tetap diwajibkan bekerja normal karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.

Sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain layanan kesehatan, keamanan dan kebersihan, industri dan energi, distribusi air dan bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SD hingga SMA tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan.

“Pendidikan tetap berjalan secara normal di seluruh jenjang dasar hingga menengah,” kata Airlangga.

Sementara itu, untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, sistem perkuliahan akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kendaraan dan Perjalanan Dinas Dibatasi

Sebagai bagian dari upaya efisiensi, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan kendaraan listrik.

Selain itu, perjalanan dinas turut dikurangi secara signifikan. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sedangkan perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

Pemerintah daerah juga didorong untuk memperluas program Car Free Day dengan menambah hari pelaksanaan maupun ruas jalan, sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Potensi Hemat Hingga Puluhan Triliun

Kebijakan WFH ini dinilai tidak hanya mengubah pola kerja, tetapi juga berpotensi memberikan dampak ekonomi yang besar. Pemerintah memperkirakan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM) bisa mencapai sekitar Rp6,2 triliun.

Bahkan, jika dihitung dari pengurangan konsumsi BBM masyarakat secara keseluruhan, potensi penghematannya bisa mencapai Rp59 triliun.

Kebijakan ini menjadi bagian dari program transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan mendorong efisiensi, meningkatkan produktivitas, serta mempercepat pemanfaatan teknologi digital dalam sistem kerja pemerintahan.(*)