Pariwarajambi.com – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melimpahkan berkas perkara dua tersangka pengantar atau kurir narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram ke pihak kejaksaan. Kedua tersangka sebelumnya ditangkap di Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan jaksa telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta dua tersangka tersebut.
“Jaksa telah menerima berkas perkara dan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang dilimpahkan penyidik Polda Jambi. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan,” ujar Nolly Wijaya di Jambi, Selasa (03/03/2026).
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Keduanya diserahkan bersama barang bukti untuk segera diproses persidangannya di Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah pelimpahan dari penyidik Polda Jambi ke Kejati Jambi, berkas perkara dan tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi dalam tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Kedua tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya, keduanya juga disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam tahap II tersebut, jaksa menerima sejumlah barang bukti, di antaranya 58 kilogram sabu, empat unit telepon genggam, dua koper yang digunakan untuk membawa sabu, satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, satu unit Toyota Innova Reborn nomor polisi B 2439, serta satu unit flashdisk.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.(*)






