Gubernur Al Haris Apresiasi DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan Jadi Perda

Pariwarajambi.com – Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7/2026).

“Alhamdulillah, proses pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini telah dirampungkan dan disetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Al Haris.

Menurut Al Haris, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Dokumen tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun.

Ia menegaskan, seluruh saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan.

“Kami akan menampung seluruh masukan sebagai bahan kajian agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan semakin baik dalam mewujudkan Jambi Mantap,” katanya.

Al Haris juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan DPRD. Menurutnya, setiap masukan harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan dalam pengelolaan anggaran.

Ia menekankan APBD harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Al Haris juga mengungkapkan rasa syukur atas capaian Pemerintah Provinsi Jambi yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak 14 kali berturut-turut.

“Capaian ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah terus membaik, semakin tertib administrasi, dan akuntabel,” ujarnya.

Usai rapat paripurna, Al Haris menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2025 yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.

“Dokumen pertanggungjawaban ini penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan APBD memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia kembali mengingatkan seluruh SKPD agar segera menindaklanjuti hasil evaluasi DPRD sehingga pelaksanaan program pemerintah ke depan semakin efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Al Haris juga menilai adanya perbedaan pandangan atau penolakan dari sebagian pihak merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Menurutnya, setiap kritik dan catatan harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan anggaran di masa mendatang.

“Hubungan pemerintah daerah dan DPRD adalah satu kesatuan yang saling melengkapi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, sementara pemerintah melaksanakan program. Keduanya harus bersinergi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.