Sidang perdana terdakwa pembunuhan mantan Plt Kepala BPBD Merangin |
Pariwarajambi.com – Terdakwa pembunuh pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, Redian Tubagus Angga alias Angga mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kamis (14/10/2021).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini dipimpin hakim Salman Al farasi, Yudi Noviandri, dan Miryanto.
Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dihadiri Rizal Purwanto dan Julfadli selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isi surat dakwaan dibacakan Julfadli di depan majelis hakim selaku JPU dan penasehat hukum terdakwa Sugito, SH tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Kasi Intel Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah membenarkan telah dilaksanakan proses persidangan perkara pembunuhan Plt Kepala BPBD Kabupaten Merangin.
“Ya tadi, agenda persidangan pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Taufik, Kamis.
Taufik mengatakan sidang dilaksanakan di PN Bangko, sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Bangko.
“Persidangan akan dilanjutkan kembali dua Minggu kedepan, 28 Oktober 2021 dengan agenda pembuktian dari JPU,” sebutnya.(*)
Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas
Komentar