BKSDA Buru Harimau yang Tewaskan Warga Renah Pembarap Merangin

BKSDA buru harimau yang tewaskan warga Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap

Pariwarajambi.com – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) buru harimau yang menewaskan warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Kepala KSDA Merangin, Udin Ikhwanudin mengatakan pihaknya menetapkan status katagori rawan konflik harimau dengan manusia, karena sudah menyebabkan korban jiwa.

“Ini (Harimau) harus ditangkap untuk menyelamatkan warga dari ancaman harimau dan supaya warga bisa beraktivitas,” kata Udin Ikhwanudin, Jumat (15/10/2021).

Untuk memburu harimau tersebut BKSDA memasang perangkap dan kamera trap di wilayah Desa Air Batu, Desa Guguk, dan Desa Marus Jaya, Kecamatan Renah Pembarap.

“Setiap desa kita pasang dua perangkap dan dua camera trap, jadi ada enam perangkap dan enam camera trap yang kita pasang untuk menangkap harimau itu,” ujarnya.

“Kita juga siapkan senjata bius untuk menembak harimau itu, jadi kita juga siapkan bius. Jadi itu upaya kita menangani konflik harimau,” tambah Udin Ikhwanudin.

Selain itu, pihaknya juga membuat posko patroli bersama di Desa Marus Jaya dan untuk memburu harimau tersebut pihaknya membentuk tim bersama yang terdiri dari BKSDA, TNKS, KPHP Merangin, Kepolisian, dan TNI.

“Posko patroli bersama ini kita buat di Desa Marus, karena desa itu terletak di tengah-tengan mudah di jangkau dari Guguk dan Air Batu,” ujarnya.

Terkait kondisi saat ini, pihaknya menghimbau agar warga Renah Pembarap tidak melakukan aktivitas di kebun.

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak boleh beraktivitas di kebun dalam seminggu ini,” katanya.

Terkait korban tewas dan luka karena terkaman harimau, disebut Udin Ikhwaludin pihaknya memberikan santunan untuk yang korban tewas dan bantuan biaya pengobatan bagi korban terluka.

“Ya, kita berikan santunan untuk dua korban yang tewas, warga Guguk dan juga Air Batu, sementara untuk warga Desa Marus yang terluka kita bantu biaya pengobatan,” sebutnya.(*)

Penulis : Redaksi – Editor : Riky Serampas