Sah! Pilkada Serentak 27 November 2024

Pariwarajambi.com – Selain menyetujui Pemilu 14 Februari 2024. Komisi II DPRD RI juga menyetujui Pilkada serentak 27 November 2024.

Jadwal Pemilu dan Pilkada serentak ini disetujui Komisi II DPR RI dalam rapat bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia.

Dalam rapat itu Komisi II juga mengambil kesimpulan hari pemungutan suara pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Kapolri Minta Maaf Karena Ulah Bawahannya

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujar Doli.

Serta terkait tahapan pemilu, Komisi II akan membahas lebih lanjut ke depan. Pembahasan akan dibahas bersama pemerintah dan KPU.

“Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Baca juga: Merangin Ada Aplikasi Siap Nikah Siap Hamil: Ini Fungsinya