Ini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Beserta Tunjangannya

Pariwarajambi.com – Berapa besaran gaji presiden dan wakil presiden Indonesia beserta tunjangannya? Ternyata gaji Presiden Indonesia beserta gaji wakil presiden sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 7 tahun 1978.

Sementara tunjangan gajinya sudah diatur dalam Keppres nomor 68 tahun 2001. Jika dihitung, maka gaji Presiden dan Wakil Presiden lumayan besar.

Baca juga: Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Berdasarkan Undang – undang No. 7 tahun 1978 dikatakan bahwa, gaji Presiden perbulan sebesar 6 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.

Sementara untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi PT Garuda: Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Apabila dihitung maka, gaji pokok Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000. Sedangkan gaji Wakil Presiden Indonesia per bulan adalah sebesar 4 x  Rp 5.050.000 = Rp 20.160.000.

Selain mendapat gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia juga mendapat tunjangan jabatan, masih dalam UU nomor 7 tahun 1978, apabila Presiden dan Wakil Presiden berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka akan mendapat uang pensiunan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.