5.000 per Bulan, PNS Merangin Masih Engan Bayar Parkir

Pariwarajambi.com – Kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Merangin untuk bayar retribusi parkir, ternyata masih sangat rendah.

Meski cuma Rp 5.000 per bulan, namun PNS khususnya yang berkantor di area dalam Kota Bangko masih engan untuk membayar retribusi parkir.

Baca juga: Wabup Tekankan Empat Poin Terkait Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin, Muhammad Yunus usai hearing terkait retribusi daerah dengan komisi III DPRD Merangin, (24/01/2023).

“Realisasi parkir laganan PNS ini masih rendah, banyak yang tidak bayar. Untuk motor Rp 5.000 perbulan, mobil Rp 10.000 per bulan,” ungkap Yunus.

Yunus mengatakan masih rendahnya PNS bayar retribusi terlihat dari realisasi PAD parkir laganan 2022 lalu yang hanya mencapai 29 persen.

“Itu kan kita tagih di OPD, tapi banyak OPD yang nol, ada yang separo. Tahun lalu dari target Rp 110 juta, cuma terealisasi 29 persen lebih atau Rp 32 jutaan,” katanya.

Terkait itu, disebut Yunus pihaknya menyurati OPD-OPD khususnya dalam kota Bangko untuk ikut berpartisipasi agar pegawainya membayar retribusi parkir.

“Ini kendaraan milik PNS kita kasih stiker, nantinya bayarnya di OPD masing-masing, itu parkir di pasar Baru. Jadi kita nanti nagih retribusinya di OPD masing-masing, kita minta OPD membuat penyataan agar pegawainya membayar parkir laganan,” sebutnya.(rky)

Komentar