Pejabat Pemprov Jambi Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pariwarajambi.com – Pejabat maupun ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi ini mulai berlaku sejak tanggal 19 sampai 25 April 2023.

“Untuk penggunaan mobnas saat lebaran, sama dengan sebelumnya pada tahun lalu. Di mana saya pernah membuat kebijakan Idul Fitri tak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk berkunjung ke teman-teman, ataupun pulang kampung ya,” kata Gubernur Al Haris.

Masa libur Hari Raya Idul Fitri bagi para ASN terbilang cukup cukup panjang tahun ini. Setidaknya ada 7 hari PNS Pemprov diberikan waktu rehat selama lebaran 1444 hijriah. Untuk itu, Gubernur Jambi Al Haris mengingatkan agar PNS-nya tak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Namun Gubernur Al Haris memberikan pengecualian pemakaian kendaraan milik Pemprov Jambi itu untuk kepentingan pekerjaan lapangan.

“Kecuali untuk melayani publik masih boleh menggunakan kendaraan dinas, misalnya dia bekerja sebagai pejabat daerah yang meninjau suatu lokasi atau jalan boleh gunakan itu semua,” katanya.

Menurut Al Haris mobil dinas digunakan untuk kepentingan tugas bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakar nya pun di bayar oleh negara sehingga peruntukannya harus untuk tugas kedinasan.

“Ini liburan Idul Fitri, silakan mereka pakai mobil lain yang tak ada hubungan dengan dinas mereka,”

“Jadi itu semua milik negara termasuk minyak (bbm) nya minyak negara juga yang nanggung, jika nanti kedapatan maka kita akan lihat apa sanksi yang akan kita berikan,” sebutnya.(rky)

Komentar