Opini Hukum dan Politik
Elas Anra Dermawan, SH
Advokat & Founder LBH NADI
Dalam teori politik modern, legitimasi seorang pemimpin tidak hanya diukur dari keberhasilannya membangun jalan, jembatan, dan gedung-gedung megah. Kepemimpinan yang berkelanjutan justru lahir dari kemampuan membangun manusia, memperkuat moralitas publik, serta menghadirkan negara di tengah masyarakat. Di sinilah Program SUBLING (Shalat Subuh Berjamaah Keliling) yang digagas Gubernur Jambi, Al Haris, layak dibaca sebagai sebuah pendekatan kepemimpinan yang tidak hanya administratif, tetapi juga sosiologis dan spiritual.
Secara politik, kehadiran pemimpin di tengah masyarakat melalui masjid merupakan bentuk politik pelayanan (service-oriented politics), yaitu model kepemimpinan yang mengedepankan kedekatan, dialog, dan penyelesaian persoalan masyarakat secara langsung. Masjid menjadi ruang komunikasi yang menghilangkan sekat antara penguasa dan rakyat, sehingga aspirasi tidak lagi hanya disampaikan melalui birokrasi, tetapi juga melalui hubungan kemanusiaan yang lebih dekat.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, kepala daerah memiliki kewajiban mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang partisipatif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selama Program SUBLING dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan publik, memperkuat pembinaan sosial-keagamaan, serta tidak dijadikan instrumen politik praktis atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu, maka program tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia.
Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam, kepemimpinan (imamah) merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sekadar kekuasaan yang dinikmati. Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, seorang pemimpin dituntut tidak hanya hadir ketika meresmikan proyek pembangunan, tetapi juga hadir ketika masyarakat menengadahkan tangan dalam doa, berdiri bersama dalam saf salat, dan mendengar langsung persoalan yang mereka hadapi.
Sejarah Islam mencatat bahwa masjid pada masa Rasulullah SAW bukan hanya tempat ibadah, melainkan juga pusat pemerintahan, pendidikan, musyawarah, hingga penyelesaian sengketa. Dari masjid lahir berbagai kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Dengan demikian, menjadikan masjid sebagai ruang interaksi antara pemerintah dan masyarakat bukanlah konsep baru, melainkan menghidupkan kembali tradisi kepemimpinan Islam yang berorientasi pada nilai, kedekatan, dan tanggung jawab sosial.
Namun demikian, sebuah program akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Kehadiran pemimpin di masjid harus diikuti oleh lahirnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat, pelayanan publik yang semakin baik, birokrasi yang bersih, serta keberanian menegakkan keadilan. Spiritualitas harus menjadi fondasi etika pemerintahan, bukan sekadar simbol atau seremoni.
Program SUBLING pada akhirnya dapat dipandang sebagai ikhtiar membangun Jambi dari saf pertama—sebuah simbol bahwa pembangunan tidak hanya dimulai dari ruang rapat pemerintahan, tetapi juga dari nilai-nilai keimanan, persaudaraan, dan tanggung jawab moral. Ketika masjid menjadi pusat lahirnya kebijakan yang berkeadilan dan pemimpin menjadikan ibadah sebagai pengingat atas amanah yang diembannya, maka pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan fisik, tetapi juga melahirkan peradaban yang bermartabat.
Membangun daerah sejatinya bukan hanya membangun infrastruktur, melainkan membangun kepercayaan. Dan kepercayaan rakyat akan tumbuh ketika mereka melihat pemimpinnya tidak hanya berada di depan podium, tetapi juga berada di saf pertama bersama masyarakat.**









