Pemain Sinetron Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi Online: Segini Tarifnya

Ilustrasi Cassandra Angelie. Artis CA terlibat prostitusi online ialah Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

Pariwarajambi.com – Terungkap identitas pemain sinetron inisial CA yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online adalah Cassandra Angelie.

Dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

“Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Mulai 2022 Semua TKD dan TKS di RSUD Kolonel Abundjani Berstatus Pegawai BLUD

Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Zulpan mengatakan tarif artis berinisial CA yang diduga terlibat prostitusi online sekitar Rp30 juta. Artis CA baru lima kali menerima orderan dari pelanggan yang ditawarkan oleh muncikari.

“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali kemudian tarif Rp30 juta,” kata Zulpan.

Baca juga: Ratusan Pejabat Fungsional Pemkab Merangin Dilantik

Zulpan mengatakan artis CA terlibat dugaan prostitusi karena alasan ekonomi. Pihaknya pun akan mendalami pembagian uang dari dugaan prostitusi online ini.

“Karena kebutuhan ekonomi. Nanti bagaimana pembagian kita dalami,” ujarnya.

Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca juga: Malam Tahun Baru: 9 Ruas Jalan di Kota Bangko Ditutup, Ini Titik-titiknya

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.(*)

Editor Riky Serampas
Sumber Suara.com

Komentar