Merangin Punya 8 Perda Baru, Pengelolaan Ponpes Hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Pariwarajambi.com – Kabupaten Merangin mempunyai delapan Peraturan Daerah (Perda) baru. Perda ini baru disahkan DPRD Merangin, Senin (28/11/2022).

Perda tersebut, tiga diusulkan Pemerintah Kabupaten Merangin dan lima merupakan inisiatif Dewan.

“Alhamdulillah, persetujuan Fraksi Dewan itu tentu bukannya tanpa alasan, karena secara procedural delapan Ramperda itu telah dilakukan pembahasan, harminisasi dan fasilitasi sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan,” ujar Bupati Merangin Mashuri.

Begitu pula lanjut Bupati yang saat itu didampingi Ketua DPRD Merangin Herman Effendi, dengan hal subtansi juga telah dilakukan pembahasan bersama, antara Pansus DPRD Merangin dengan Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Merangin.

“Sekali lagi, terimakasih kepada seluruh pimpinan Fraksi Dewan dan anggotanya yang telah menyetujui delapan Ranperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda, atas dasar persetujuan dari Fraksi Fraksi Dewan,” terang Bupati.

Delapan Perda yang baru disahkan yakni tentang penyelenggaraan Rumah Susun, Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Perda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Merangin tahun 2022-2026.

Sedangkan lima Perda inisiatif dewan yakni Perda tentang Pengarusutamaan Gender di daerah, Perda tentang perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati, Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjuntan.

Selanjutnya Perda tentang pengelolaan pondok pesantren dan Perda tentang penyelenggaraan Pendidikan kepramukaan.

“Kedelapan Perda ini tentunya akan  berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati.(*)

Komentar