Pariwarajambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin musnahkan 6.544 surat suara rusak dan surat suara berlebih dengan cara dibakar.
Sebanyak 6.544 surat suara tersebut dimunaskan, Selasa (13/02/2024) atau H-1 jelang pemilihan umum serentak di halaman gudang logistik KPU Merangin.
Pemusnahan surat surat rusak dan berlebih ini disaksikan Pj Bupati Merangin Mukti Said, para pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan pejabat Pemkab Merangin.
Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih ini diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, selanjutnya penyerahan berita acara pemusnahan, lalu pemusnahan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Kabupaten Merangin, Albert Trisman mengatakan semua surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.544 lembar.
“Surat suara rusak Presiden Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupten total keseluruhan 6.544 lembar,” kata Albert Trisman.
Riancian surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden 270 lembar, surat suara Pemilu anggota DPR RI 1.979 lembar, surat suara Pemilu anggota DPD RI 867 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi 2.865 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota 563 lembar.
Sementara itu, Albert Trisman juga menyebutkan proses pendistribusian surat suara berlangsung dengan lancar. “Distribusi perhari ini sudah sampai semua di 24 kecamatan. Insyaallah hari ini sampai semua ke PPS/desa,” sebut Albert.(*)