Tunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah: Berikut Penjelasan Ketua MUI Merangin Dr Joni Musa

Pariwarajambi.com – Bukan Cuma puasa, masih ada dua hal yang harus segera ditunaikan oleh umat muslim sebelum Ramadhan berakhir,  yakni membayar zakat fitrah dan fidyah. Zakat fitrah wajib dibayar bagi setiap orang yang mampu, sementara fidyah wajib dibayar bagi orang yang tidak mampu lagi berpuasa.

Zakat Fitrah merupakan bagian dari harta milik orang islam yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pembayaran zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Sementara Fidyah pembayaran bisa dilakukan sejak awal ramadhan atau belakangan sekaligus. Berikut penjelasan tentang Fidyah oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Merangin, Dr. H. Joni Musa LC.MA.

Definisi Pidyah

Dr Joni Musa menjelaskan Fidyah secara bahasa adalah kata nasdar dari kata dasar fadaa yang artinya mengganti atau menebus.

“Sedangkan secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan. Satu diantaranya adalah fidyah karena tidak berpuasa,” kata Joni Musa.

Kriteria orang yang boleh membayar Fidyah

Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah sebagai berikut:
a. Orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh.
b. Pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa.
c. Orang yang pikun (hilang ingatan)

“Seperti orang tua yang telah pikun, orang sakit yang tidak mungkin untuk sembuh kembali dan pekerja berat yang tidak mungkin kuat untuk berpuasa dan pekerjaan itu sumber rezekinya. Mereka itu diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun harus membayar fidyah untuk setiap harinya,” jelasnya.

Besaran Fidyah

Alumni Mesir dan Sudan ini menjelaskan ukuran fidyah untuk satu hari, para ulama berbeda pendapat; ada yang mengharuskan makanan pokok dan tidak boleh berupa uang, dan besarannya 1 mud (7 ons) seperti Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali.

“Dan ada pula yang membolehkan makanan pokok atau uang, seperti Mazhab Hanafi yang besarannya setengah sha’ makanan pokok atau boleh berupa uang sejumlah Rp 23.000 untuk Kabupaten Merangin, berdasarkan dalil mereka masing-masing,” terangnya.

Waktu Pembayaran Fidyah

Dr Joni Musa mengatakan waktu pembayaran fidyah bisa dilakukan sejak awal ramadan atau belakangan sekaligus. Namun pembayaran fidyah yang lebih utama adalah pada saat malam hari di bulan puasa.

“Jadi harus tidak melaksanakan ibadah puasa terlebih dahulu, baru kemudian membayar fidyah. sedangkan waktu yang tepat membaya fidyah adalah di hari itu juga di malam harinya atau sekaligus di malam terakhir bulan ramadhan,” katanya.

Berikut penjelasan tentang Fidyah puasa semoga bermanfaat.(rky)

Komentar