ISLAM membolehkan kita melakukan transaksi utang piutang, tujuannya adalah untuk saling tolong menolong diantara sesama kita. Mungkin diantara kita ada yang kesusahan, ada yang membutuhkan, kemudian ada pula diantara kita orang yang diberikan kemampuan kelebihan oleh Allah SWT.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Merangin, Dr KH M Joni Musa Lc MA mengatakan dalam Islam membolehkan orang yang memiliki kelebihan tersebut memberikan pinjaman kepada orang yang kekurangan dan orang yang kekurangan boleh meminjam kepada orang yang memiliki kelebihan.
Baca juga: Tausiah Ramadhan: Sholat Mencegah Manusia dari Kehinaan dan Kebuasan
“Tetapi ingat dalam transaksi hutang piutang tersebut harus bertanggung jawab, tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh kita anggap remeh. Sekaran justru banyak orang, ketika mereka perlu hutangan merengek-rengek minta pertolongan, tetapi setelah mereka mendapatkan pertolongan mendapat hutang mereka malah lari dari tanggung jawab tidak menepati janjinya, malah kadang-kadang bermusuhan dengan orang yang telah menolongnya atau membantunya, ini yang sangat miris kita lihat zaman sekarang ini,” ujar KH Joni Musa dalam tausiah singkatnya seperti dikutip di akun Instagram pribadinya @jonimusa81.
Lulusan Mesir dan sudan ini mengingatkan hutang itu adalah masalah yang serius, urusannya bukan kepada Allah tetapi kepada sesama manusia.
“Kalau kesalahan kita kepada Allah itu kita bisa bertaubat kepada Allah, mohon ampun kepada Allah SWT, insyaallah kalau kita betul-betul bertaubat dengan ikhlas maka Allah akan mengampunkan dosa-dosa kita, tetapi kalau kesalahan sesama manusia diantaranya adalah hutang yang tidak kita bayar maka Allah tidak akan memaafkannya kecuali bagi diantaranya kita menyelesaikannya, jika tidak selesai di dunia kita lari dari hutang tidak mau bayar maka diakhirat kita diminta pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Bahkan dalam sebuah hadis dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886).
“Ini menunjukkan bahwa dosa hutang itu serius. Coba kita bayangkan orang yang mati syahid mati dalam keadaan mulia tetapi kalau dia punya hutang tidak diampuni dosa hutang itu oleh Allah SWT,” katanya.
“Bahkan nabi Muhammad pun pernah tidak mau menyolati orang yang meninggal dalam keadaan meninggalkan hutang yang begitu banyak, akhirnya ada sahabat yang menjamin akan membayarnya baru nabi mau menyolatinya, ini menunjukkan bahwa hutang piutang tersebut serius, maka bagi yang berhutang cepatlah bayar jangan lari dari hutang, ingat kita tidak bisa lepas dari hutang tersebut kalau di dunia kita tidak menyelesaikannya diakhirat pasti diminta pertanggungjawabannya,” terang KH Joni Musa lagi.(rky)






