Tausiah Ramadhan: Kenapa Kita Dilarang Mengkonsumsi yang Haram?

KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Merangin, Dr KH M Joni Musa Lc MA mengatakan orang mukmin diwajibkan atau dituntut untuk tidak mengkonsumsi yang haram.

“Kenapa kita dilarang untuk mengkonsumsi yang haram? Karena apa yang kita konsumsi, kita makan, apa yang kita masukkan dalam tubuh kita, maka ia akan menjadi energi, menjadi darah, menjadi daging,” kata KH Joni Musa dalam tausiah singkatnya seperti dikutip di akun Instagram pribadinya @jonimusa81.

Baca juga: Tausiah Ramadhan: Bahaya Menunda-nunda Bayar Zakat

KH Joni Musa melanjutkan jika harta bersumber dari yang halal maka ia akan menjadi energi positif.

“Sehingga kita mudah untuk melakukan kebaikan melaksanakan ibadah kepada Allah SWT, begitu juga dengan daya pikir kita akan selalu berpikir positif mudah dalam berpikir kebaikan,”

“Namun sebaliknya kalau yang kita konsumsi yang kita makan yang kita minum bersumber dari yang haram, baik itu memang barangnya haram atau cara memperolehnya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka juga berdampak pada tubuh kita, berdampak terhadap pikiran kita yaitu akan melahirkan aura yang negatif, melahirkan energi yang negatif dalam tubuh kita, sehingga tubuh kita merasa berat untuk melaksanakan ibadah kepada Allah, malas melaksanakan kebaikan, tetapi Kalau melakukan hal-hal yang tidak baik biasanya malah senang malah gampang, malah ringan untuk bergerak melaksanakannya, tetapi kalau melaksanakan kebaikan ibadah kepada Allah, membantu dengan sesama berat karena tubuh kita dikuasai energi negatif atau pun darah daging yang ada dalam tubuh kita adalah daging yang tumbuh dari makanan atau barang-barang yang haram,” terangnya.

Dalam Al Qur’an dijelaskan bahwasanya selaku umat Islam dilarang mengkonsumsi barang yang haram dan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat, sebagai mana firman Allah;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat kecuali dengan proses perniagaan atas dasar suka sama suka diantara kalian,”. (rky)